Menuju konten utama

Berkas Perkara 3 Petinggi ACT Dinyatakan Lengkap

Tiga berkas perkara petinggi ACT telah dilakukan pelimpahan tahap II. Sedangkan satu tersangka lainnya masih diteliti oleh jaksa.

Berkas Perkara 3 Petinggi ACT Dinyatakan Lengkap
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan penyelewengan dana oleh jajaran Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tiga berkas perkara Yayasan ACT tersangka A, IK, dan HH telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat, 28 Oktober 2022.

Tiga berkas itu milik eks Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; Ketua Pengawas ACT periode 2019-2022, Heryana Herman. Sementara berkas tersangka Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih diteliti oleh jaksa.

Pelimpahan tiga tersangka itu dilakukan pads 26 Oktober 2022. "Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambung Ramadhan.

Pada perkara ini penyidik menemukan Rp107,3 miliar dana yang diduga diselewengkan jajaran ACT. Sumber dana berasal dari bantuan Boeing. Pasal yang dijerat kepada tersangka yakni sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 subsider Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ACT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky